Hilangnya Barang Kiriman merupakan salah satu masalah yang besar. Sekalipun banyak penyedia layanan jasa antar barang di Indonesia yang memberikan SOP atau prosedur untuk keamanan barang yang super ketat, hal tersebut tidak menjamin sepenuhnya.
Masalah terkait hilangnya barang pengiriman seringkali terjadi. Ini tidak hanya terjadi pada perusahaan yang dikenal sebagai penyedia jasa yang memiliki pelayanan yang biasa-biasa saja. Akan tetapi, masalah yang sama kerap dialami oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang terkenal memiliki pelayanan yang baik dan memuaskan. Bisa jadi masalah yang dialami merupakan masalah teknis ataupun memang kesalahan murni dari pihak terkait.
Barang Kiriman Hilang
Tidak semua jasa melakukan pekerjaannya dengan baik. Masalah yang kerap kali terjadi berkat penggunaan jasa ekspedisi ini tidak hanya soal hilangnya barang pengiriman. Ada pula kekeliruan lain yang kadang kala terjadi seperti rusaknya barang ataupun barang tidak diterima di tempat tujuan yang sesuai dengan alamat penerima (nyasar). Pada umumnya, hal itu lumrah adanya.
Sebagai pengguna jasa ekspedisi tentunya Anda tak ingin kejadian itu teralami. Namun, apabila hal tersebut ternyata menimpa Anda, apa yang seharusnya dilakukan? Sebaiknya Anda segera mngajukan klaim ganti rugi terkait hilangnya barang pengirman tersebut. Klaim yang diajukan dilakukan dengan cara mengunjungi langsung kantor pengiriman barang. Jangan lupa, sebelumnya Anda harus membuat surat klaim untuk kemudian diajukan ke sana.
Akan tetapi, sebelum Anda mengajukan klaim tersebut, terlebih dahulu Anda harus memastikan bahwa barang yang dikirim memang benar-benar rusak atau hilang tanpa jejak sama sekali. Apabila masalah yang dialami tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, semua barang bahkan ketika sudah diasuransikan dengan menggunakan layanan asuransi pengiriman pun tak dapat diproses.
Perlengkapan yang Harus Dibawa untuk Pengajuan Klaim
Sebelumnya telah dikatakan bahwa sebelum mengajukan klaim hilangnya barang pengiriman, Anda harus membawa surat klaim atas barang yang hilang ke kantor atau perusahaan jasa ekspedisi. Isi dari surat klaim tersebut meliputi detail barang yang hendak dikirim, seperti apa barang yang dikirim, berat, jumlah, nilai barang, tujuan pengiriman, dan rincian lain yang harus diinformasikan kepada pihak jasa ekspedisi.
Selain itu, jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP, SIM, Pasport dan sebagainya untuk membuktikan keaslian data. Tak lupa, Anda pun harus mengambil resi pengiriman asli yang diberikan pada saat Anda mengirimkan barang. Namun, copy-lah resi tersebut beberapa untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan.
Lalu, apabila Anda sudah mengajukan dan mengirimkan surat klaim kehilangan barang, yang mesti Anda lakukan adalah menunggu konfirmasi dari jasa ekspedisi terkait.
Jika surat pengujuan telah diterima namun tak ada konfirmasi apa pun atas itu semua, kembali Anda dapat mendatangi kantornya. Secara prosedural, surat dikirim harus setidaknya diserahkan 14 hari (2 Minggu) berdasarkan tanggal paket tiba seharusnya di tujuan. Apabila terhitung sekitar 3-4 hari barang yang dikirm belum juga sampai ke penerima, maka Anda dapat mengajukan surat klaim hilangnya barang pengiriman atau bahkan klaim ganti rugi.
Nilai kompensasi pada tiap jasa pengirman barang bisa berbeda-beda. Maka dari itu, Anda harus mengetahui dan memahami prosedur nilai ganti rugi yang menjadi kewajiban jasa ekspedisi terkait berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, ganti rugi yang akan diberikan oleh perusahaan jasa ekspedisi adalah maksimal 10 kali biaya atau ongkos kirim paket. Atau, setidaknya ganti rugi yang diberikan akan senilai dengan barang yang hilang (dipilih yang paling rendah).
Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express
Review Pelanggan Mas Cargo Express