Pasti kita tahu dan pernah mendengar tentang pengertian pajak. Contoh pajak diantaranya seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya. Semua hal yang telah disebutkan tadi pasti pernah kita rasakan dalam kehidupan sehati-hari.

Bahkan, ada beberapa produk yang kita konsumsi terkena pajak, seperti rokok, makanan, dan lain sebaginya. Pajak memang terkesan menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian dari kita, akan tetepi ada beberapa hal yang mesti diketahui lebih dalam tentang itu semua. Seperti apa itu pajak, apa pula fungsi pajak, dan apa saja manfaatnya. Karena, mau tidak mau hal tersebut ada di dalam lingkup kehidupan bernegara.

Mengetahui Pengertian Pajak

pengertian pajak yaitu

Setelah mendengar istilah pajak, lalu bagaimana kita mengartikan pajak itu sendiri? secara umum, pajak merupakan iuran yang dibebankan pada masyarakat wajib pajak kepada negara untuk beberapa kepentingan, seperti kepentingan pemerintahan, infrastruktur, sarana dan prasarana masyarakat untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan umum.

Jika pajak terkumpul seusuai dengan yang semestinya, penduduk negara setempat pun akan ikut menikmatinya. Karena, pajak itu sendiri dibayar untuk memenuhi kepentingan umum, bukan individu.

Pembayaran pajak juga merupakan salah satu upaya bagi pemerataan pendapatan serta menjadi sumber dana bagi pembangunan sebuah negara.

Pajak dapat dinikmati penduduk negara tersebut dalam jangka panjang. Pemabayaran pajak itu sendiri juga dapat memenuhi kebutuhan lainnya seperti untuk membangun jalan raya, trotoar, jembatan, jalan tol, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Dari pajak pula, dana perbaikan infrastruktur akan tersalurkan.

Secara tidak langsung, pajak merupakan jasa timbal balik  dari rakyat bagi pemerintah dan negaranya. Pemungutan pajak juga dilandasi dengan norma-norma hukum yang bisa bersifat memaksa. Pasal 1 angka 1 UU No.6 Tahun 1983 dan mendapatkan amandemen pada UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata perpajakan mengatakan bahwa pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunankan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmura rakyat.” Jadi, pemungutan pajak itu memang telah dibulatkan kewajibannya. Apabila ada warga negara yang menolak pembayaran pajak, maka ia telah melanggar hukum. Walaupun masih banyak beberapa pihak yang tidak mau berurusan dengan pajak, seperti para pedagang di black market.

Apa Saja Fungsi serta Manfaat Pajak

pengartian pajak adalah

Setelah kita mengetahui pengertian pajak, kita juga perlu tahu apa saja fungsi dan manfaat pajak.

Uang atau dana yang terkumpul melalui pajak dapat dikatakan sebagai pendapatan vital dari sebuah negara. Kemudian, pendapatan tersebut akan digunakan sebagai dana untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah negara. Selain itu, dana pajak juga akan dipergunakan sebagai pembiayaan subsidi, biaya operasional negara, biaya keamanan negara, penegakan hukum, dan masih banyak lagi. Berikut adalah fungsi pajak itu sendiri:

1. Fungsi Budgeter (Anggaran)

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pengertian pajak adalah untuk membiayai beberapa urusan negara dan pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting. Untuk dapat mengembangkan sebuah negara, anggaran dan pembiayaan tidak dapat dihindari. Maka karena hal tersebut, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatannya dari uang pajak. Itulah fungsi anggaran pajak.

2. Fungsi Regulasi (Mengatur)

Selain difungsikan sebagai dana anggaran belanja, pajak juga memiliki fungsi regulasi atau fungsi mengatur. Hal ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk memberikan pertumbuhan pada bidang ekonomi di Indonesia sesuai dengan kebijakan pemerintah. Contoh nyata fungsi regulasi pajak: untuk tujuan melindungi produksi dalam negeri, pemerintah memberikan peningkatan pajak bea pada barang produksi yang ingin dipasarkan atau masuk ke dalam negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan diadakannya pajak, pemerintah dapat menjalankan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas perekonomian negara. Maka dari itu, pajak juga dapat menjadi salah satu hal yang bisa mengendalikan inflasi. Dari sana, pemerintah bisa mengatur jumlah uang yang beredar yang berasal dari pemungutan paja dari masyarakat. Dengan diadakannya penaikan harga pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan di sana fungsi stabilitas digunakan.

4. Fungsi Pemerataan (Retribusi Pendapatan)

Fungsi pajak yang selanjutanya adalah fungsi retribusi pendapatan atau pemerataan. Fungsi ini dapat dijalankan dengan tujuan bagi kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat atau warga negara. Karena, seperti yang telah kita tahu bahwa dana pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum serta pebangunannya.

 

Rate this post

Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express

Review Pelanggan Mas Cargo Express