CIF adalah singkatan dari Cost Insurance and Freight. Penyerahan barang menggunakan CIF dilakukan di atas kapal namun biaya premi asuransi serta angkut telah dibayarkan oleh penjual. Dalam hal ini penjual wajib mengurus beragam formalitas yang ada dalam kegiatan ekspor.
CIF Adalah Pembebanan Ongkos
Cost Insrance and Freight merupakan salah satu metode pembebanan atas ongkos pengiriman suatu barang. Dalam hal ini, pihak ekspotirlah yang memiliki kewajiban dalam menanggung biaya pengiriman serta premi asuransi tersebut.
Contoh CIF adalah:
Perusahaan A menjual buah apel kepada perusahaan B dengan harga yang telah disepakati. Dalam hal ini perusahaan B tidak lagi menanggung premi asuransi karena biaya tersebut sudah di tanggung oleh perusahaan A.
Baca juga Pengertian Ekspor dan Manfaatnya Dalam Bisnis Suatu Negara
CIF merupakan salah satu istilah yang ditemui dalam incoterms atau International Commercial Terms. Incoterms merupakan kumpulan istilah yang dibuat dalam dunia perdagangan internasional. Di dalam incoterms terdapat penjelasan mengenai hak serta kewajiban antara penjual serta pembeli yang berhubungan dengan perdagangan.
Istilah-Istililah dalam Incoterms
Selain CIF atau Cost Insurance and Freight, terdapat beberapa istilah lainnya dalam incoterms seperti yang berikut ini.
- FCA => Free Carrier, yakni pihak penjual bertanggung jawab hingga barang berada di pelabuhan keberangkatan dan telah siap di dekat kapal untuk kemudian di muat. FCA hanya berlaku untuk jenis pengangkutan air.
- FAS => Free Alongside Ship yakni pihak penjual bertanggung jawab atas barang sampai berada dipelabuhan keberangkatan dan telah siap di samping kapal untuk pemuatan. Sama seperti FCA, FAS hanya berlaku untuk jenis transportasi air
- EXW => Ex Works, yakni pihak penjual menjadi pihak penentu dalam pengambilan barang
- DEQ => Delivered Ex Quay, pihak penjual memiliki tanggung jawab hingga kapal yang membawa barang merapat sampai di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar serta disimpan di dermaga. Dalam DEQ, ijin impor menjadi tangung jawab dari pihak pembeli. Berlaku untuk jenis transportasi air.
- DES => Delivered Ex Ship yakni pihak penjual bertanggung jawab hingga kapal yang membawa produk merapat di pelabuhan yang dituju dan telah siap untuk dibongkar. Dalam hal ini ijin impor adalah menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli. DES hanya berlaku unuk jenis transportasi di air.
- DDU => Delivered Duty Paid yakni penjual bertanggung jawab untuk mengantar barang hingga ke tempat tujuan. Dalam DDU, penjual tidak menanggung biaya asuransi serta biaya lainnya yang mungkin muncul sebagai biaya melakukan impor. Disini, pihak pembeli bertanggung jawab atas izin impornya.
- DDP => Delivered Duty Paid yakni penjual memiliki tanggung jawab untuk mengantar barang hingga ke tempat tujuan termasuk di dalamnya biaya asuransi. Dalam DDP izin impor adalah menjadi tanggung jawab dari pihak penjual.
- DAF => Delivered At Frontier yakni pihak penjual akan mengurus izin ekspor serta bertanggung jawab hingga produk sampai di perbatasan negara tujuan. Dalam DAF, bea cuka serta ijin impor adalah menjadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
- CPT => Carriage Paid to yaitu penjual akan menanggung biaya hingga barang sampai di lokasi yang menjadi tujuan. Namun tanggung jawab penjual hanya sampai barang diserahkan kepada pihak pengangkut.
Baca juga Pengertian Impor dan Manfaatnya Dalam Suatu Bisnis
Dari ulasan di atas CIF adalah salah satu istilah yang akan ditemui oleh pebisnis atau pengusaha dalam bidang perdagangan internasioal. Selain CIF, ada beberapa istilah dalam incoterms lainnya yang penting dipahami.
Jl. Husain Sastra Negara, Rawa Bokor RT.004/02 No.15
Area RA BST (Buana Sarana Transindo) Tangerang – Banten 15125
021 – 22952468 (WA 0811-1886-885)
Email : info@mascargoexpress.com
Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express
Review Pelanggan Mas Cargo Express