Sudah kita ketahui bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengarus sendiri suatu daerah terkait kepentingan masyarakat dan pemerintahanya berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan kepentingan dari pemerintah pusat. Maka demi kebaikan dan kelancaran serta efektifitas dari Pemerintah diadakan pelimpahan kewenangan-kewenangan pada instansi di daerah-daerah yang berada jauh dari Pemerintahan Pusat. Beikut akan Ma Cargo Express jelaskan melalui asas otonomi daerah dan desentralisasi.
Asas Otonomi Daerah
Adanya pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memiliki banyak asas yang dapat berupa asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas medebewind atau tugas bentauan. Ini merupakan pelaksanaan tugas pemerintah berdasar sendi wilayah yang berarti membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah. Adapun penjelasan dari masing- masing asas-asas tersebut diatas adalah sebagai berikut:
1.Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi memiliki makna yaitu pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau dari badan otonom yang memiliki wewenang lebih tinggi ke badan otonom yang wewenangnya lebih rendah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Ciri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
- Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
- Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
- Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
- Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Jadi dekonsentrasi diartikan sebagai penyebaran atau pemancaran kewenangan pusat kepada petugasnya yang tersebar di wilayah-wilayah untuk melaksanakan kebijakan pusat. Namun pelimpahan wewenang ini hanya terjadi pada bidang administratif alias tata usaha dalam penyelenggaraan negara. Mereka yang diserahi wewenang ini tidak memiliki kuasa untuk membuat suatu aturan tentang pelaksanaan dekonsentrasi dan mereka diwajibkan untuk menjalankan aturan atau putusan dari pemerintah pusat atau badan otonom yang lebih besar wewenangnya.
2.Desentralisasi
Jika menurut asas dekonsentrasi segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat yang meliputi :
- Kebijaksanaan
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Pembiyaan
- Perangkat pelaksanaan.
Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
3.Asas Tugas Pembantuan (Medebewind)
Istilah medebewind berasal dari kata mede berarti turut serta dan bewind berarti berkuasa, memerintah. Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan. Dalam hal ini berarti memiliki sifat membantu pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam menyelenggarakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut.
Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
- Otonomi
- Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan.
Asas Desentralisasi
Di Indonesia, asas otonomi yang diterapkan adalah asas desentralisasi. Otonomi daerah dan desentralisasi menjadi suatu kesatuan sistem yang telah diterapkan di Indonesia menurut UU No. 32 tahun 2004.
Yang secara lugas menyebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia.
Penyerahan kekuasaan atau wewenang ini terjadi bukan dari pemerintah pusat ini juga memiliki beberapa pemaknaan yang dibedakan menjadi:
- Kewenangan untuk mengambil keputusan diserahkan dari seorang pejabat administrasi atau pemerintah kepada yang lain.
- Mengurangi beban pemerintah pusat dalam mengurus negara karena sebagian tanggung jawab diberikan kepada pemerintah daerah.
- Pemerintah tingkat yang lebih rendah merancangkan dan menerapkan kebijakan secara independen, tanpa adanya intervensi.
Jl. Husain Sastra Negara, Rawa Bokor RT.004/02 No.15
Area RA BST (Buana Sarana Transindo) Tangerang – Banten 15125
021 – 22952468 (WA 0811-1886-885)
Email : info@mascargoexpress.com
Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express
Review Pelanggan Mas Cargo Express