Kita pasti telah mengetahui mengenai apa itu asas otonomi daerah dan sistemnya. Seperti dekonsentrasi, desentralisasi, dan pembantuan. Sehingga kali ini Mas Cargo Express akan sedikit menceritakan mengenai undang-undang otonomi daerah dan pelaksanaanya di Indonesia.
Undang-Undang Otonomi Daerah
Indonesia telah menerapkan kebijakan otonomi secara efektif sejak Januari 2001. Prinsip dasar otonomi daerah dalam kerangka pemerintahan daerah dalam konsepsi adalah: otoritas delegasi, distribusi pendapatan (pembagian pendapatan), kekuasaan (diskresi), keragaman dalam kesatuan (keseragaman dalam kesatuan) kemandirian lokal, kemandirian lokal, pengembangan kapasitas lokal (peningkatan kapasitas).
Otonomi daerah, dalam pelaksanaanya telah sedemekian rupa diatur oleh Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.
Lalu, dalam Pasal 18 UUD 19945 ayat (2) sebagai groundnorm dari pemerintahan daerah secara tegas menyatakan: “Pemerintah provinsi, kota/ kabupaten, mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” Penyelenggaraan pemerintahan daerah kemudian dilakukan berdasar prinsip otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Jadi adanya sistem otonomi daerah di Indonesia tidak tiba-tiba muncul dan diterapkan begitu saja, namun tentunya telah ada hukum atau undang-undang yang mengatur dan tentunya telah disepakati secara sah dan dengan kesepakatan bersama.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui sistem ini, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam menjalankan sistem ini di Indonesia, pemerintah pusat tidak begitu saja membiarkan tanpa memantau lapangan. Hal ini dibuktikan dengan adanya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD yang merupakan lembaga pemantauan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah.
Adanya Komite ini berawal dari diselenggarakannya Diskusi Nasional pada tanggal 7 Desember 2000 yang bertemakan “Menyelamatkan Otonomi Daerah”. Diskusi ini banyak dihadiri oleh kalangan bisnis, akademisi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD, media masa dan pihak pihak lain yang mempunyai perhatian mengenai otonomi daerah.
Dibentuknya Komite ini disebabkan karena munculnya yang dirasa cukup mengganggu dalam pelaksanaan otonomi daerah. Permasalahan-permasalahan tersebut, yaitu: disharmoni produk produk hukum Nasional dan Daerah, ketidakjelasan kebijakan fiskal pusat-daerah, lemahnya koordinasi pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota), koordinasi kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif yang kontraproduktif, lemahnya sinergi kebijakan pembangunan di Daerah dan antar Daerah, dan setumpuk permasalahan lainnya.
Sementara itu, dalam undang-undang otonomi daerah dan pelaksanaanya telah muncul berbagai kebijakan daerah (pajak, retribusi, dan lain-lain) yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar mekanisme ekonomi. Bahaya dari perkembangan ini adalah timbulnya ekonomi berbiaya tinggi.
Berbagai hambatan perdagangan antar daerah dapat menghancurnya keutuhan ekonomi nasional dan menumpulkan daya saing internasional ekonomi Indonesia. Pada gilirannya semua ini akan menghambat investasi dan pada akhirnya akan membawa dampak negatif bagi upaya menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat.
Jl. Husain Sastra Negara, Rawa Bokor RT.004/02 No.15
Area RA BST (Buana Sarana Transindo) Tangerang – Banten 15125
021 – 22952468 (WA 0811-1886-885)
Email : info@mascargoexpress.com
Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express
Review Pelanggan Mas Cargo Express