Pernahkah Anda mendengar istilah hukum perdagangan ? apabila Anda ingin sekali menjalani sebuah bisnis, khususnya pada bidang perdagangan, maka Anda harus mengetahui hukum dan aturan yang berlaku dalam bidang tersebut. Hal ini sangat penting supaya segala sesuatu (dalam hal bisnis) yang dijalani akan sesuai dengan aturan dan tidak dilakukan dengan sembarangan sehingga tidak merugikan berbagai pihak yang terlibat.

Pengetian Hukum Perdagangan

apa itu hukum perdagangan

Sebelum menuju kepada aturan-aturan yang berlaku dalam hukum perdagangan, tentu sebelumnya Anda harus mengetahui arti di balik istilah tersebut. Secara umum, hukum dalam perdagangan dapat diartikan sebagai keseluruhan yanga berkaitan dengan norma yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan ataupun badan (instansi) pada bidang dangang.

Dalam kata lain, hal ini dapat dimaknai sebagai keseluruhan peraturan yang telah diberlakukan yang berkenaan dengan segala hal mengenai perdagangan seperti peredaran barang, ataupun aktivitas pihak-pihak terkait dalam pemindahan barang dari konsumen ke produsen.

Beberapa ahli mengutarakan pendapatnya mengenai hukum perdagangan tersebut:

  • Sri Rejeki Hartono: dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dalam perikatan lain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termasuk hukkum dagang merupakan bagian dari asas-asas hukum perdata pada umumnya.
  • Subekti: hukum yang mengatur hubungan provat (istimewa) antarorang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum , di antaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
  • Achmad Ichsan: hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

Sumber Hukum Dagang yang Berlaku di Indonesia

pengertian hukum perdagangan

Memang sudah ketentuannya setiap negara memiliki aturannya tersendiri dalam mengatur hukum pada bidang bisnis dan usaha, termasuk hukum perdagangan. Berbagai aturan perdagangan yang telah ditetapkan oleh negara Indonesia bersumber pada aturan yang telah dikodifikasi.

Maka dari itu, segala aturan yang seudah dibelakukan harus ditaati oleh khalayak umum, termasuk perusahaan dan setiap individu ataupun kelompok yang terlibat dalam urusan dangang. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan yang bersangkutan dengan aktivitas jual beli akan diikat dengan hukum perdagangan yang berlaku. Di bawah ini merupakan sumber hukum yang melandasi hukum perdagangan :

  • KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang): yang mengatur berbagai macam ikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Masih terdapat kekurangan pada KUHD di mana hal tersebut diatur bersamaan dengan aturan perundang-undangan yang lainnya.
  • KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Perdata): KUH Perdata (sesuai dengan pasal satu KUHD), menjadi sumber hukum perdagangan sepanjang KUHD tidak mengganggu atau tidak mengatur hal-hal lain. pada dasarnya, KUHD lebih bersifat khusus di mana atauran-aturan tersebut hanya mengurusi dan ditujukan pada kepentingan perdagangan.
  • Peraturan Perundang-Undangan: Mash terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur adanya hukum dangang, antara lain:
  1. UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas (PT)
  2. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan
  3. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal
  4. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  5. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • Kebiasaan: sesuai dengan KUHP bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, namun juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Dalam hal ini, perjanjian atas kebiasaan juga dapat menjadi sumber hukum terkait dengan perdagangan.
  • Perjanjian yang dibuat pihak-pihak terkait: sama halnya dengan kebiasaan, namun perjanjian ini hanya dilakukan anatarpihak yang terlibat. Seperti dalam pasal 1338 dalam KUHP disebutkan bahwa perjanjian yang dilakukan secara sah berlaku secara undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Perjanjian Internasional: perjanjian seperti ini bisa menjadi sumber hukum perdagangan karena ditujukan sebagaimana hukum dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional di antara negara-negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.

klik di sini untuk mengetahui tentang pengertian pajak.

Rate this post

Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express

Review Pelanggan Mas Cargo Express