Dalam hal pengiriman barang, tentu tidak serta merta satu atau banyak barang yang dikirimkan akan lolos begitu saja. Setiap barang yang dikirim akan dikenai pajak pengriman barang. Maka dari itu, terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati. Pajak atas jasa atau layanan pengiriman barang akan dikenakan terhadap setiap kegiatan yang masuk dalam hal pemindahan barang, baik dalam ataupun luar negeri.

Salah satu alasan umum keberadaan pegawai bea cukai adalah untuk melakukan pemungutan pajak. Lalu apa saja barang yang dapat terkena pajak pengiriman atau pajak bea cukai? Biasanya barang yang dikirim dari maupun menuju ke luar negeri (import atau eksport).

Bea cukai merupakan sebuah institusi dalam pengawasan barang-barang yang masuk juga keluar batas negara. Pihak bea cukai uga bertanggung jawab atas jenis barang yang masuk ke wilayah negara. Contohnya, mengawasi masuknya barang ilegal dan barang telarang seperti narkoba, senjata api, dan lain sebagainya.

Pengertian Pajak Pengiriman Barang

pajak pengiriman barang adalah

Pajak pengiriman barang atau pajak bea cukai merupakan pungutan yang akan diterima para penumpang moda transportasi terhadap barang kiriman atau pindahan. Pajak tersebut terdiri dari bea masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dan juga PPh pasal 22 atas barang import.

Sebelumnya, jika penumpang bandara membawa barang yang memiliki berat sesuai hitungan cargo maksimal, maka tidak akan dikenai pajak. Pun sebaliknya, apabila barang bawaan melebihi batas, maka penumpang harus membayar pajak pengiriman yang telah disebutkan tadi.

Barang kiriman tersebut harus diberitahukan pada petugas bea cukai. Selain itu, mereka berhak untuk melakukan pemeriksaan fisik terkait barang tersebut. Setelah lolos pemerikasaan dan sudah membayar pajak pengiriman, makan barang baru boleh dikeluarkan untuk dibawa.

Barang yang Dikenai Pajak Pengiriman Barang

pajak pengiriman barang yaitu

Terdapat beberapa barang yang akan dikenai pajak pengiriman. Setidaknya ada tiga barang yang masuk ke wilayah negara dengan pendaratan melalui jalur udara, yaitu barang kirimam, barang impor bawaan penumpang, dan barang pindahan.

  • Jika pemumpang mebawa barang bawaan sendirian, yang kelak akan digunakan untuk keperluan personal ataupun bukan untuk keperluan personal, contohnya oleh-oleh, cendramata, dll. Maka, petugas bea cukai tidak dapat mengenakan pemungutan pajak dikarenakan barang bawaan tersebut dapat ditetapkan sebagai barang pribadi atau tidak berdasarkan manajemen risiko. Jika barang dinyatakan bukan barang pribadi berdasarkan beberapa pemeriksaan dan nilainya melebihi USD500 maka atas selisihnya akan dikenakan pajak oleh petugas terkait.
  • Jika seseorang menerima barang kiriman baik itu dari seseorang, atas nama perusahaan oatau organisasi di luar negeri. Untuk urusan selanjutnya, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusaahaan Jasa Penitipan Barang. Batas yang telah ditentukan atas rekomendasi World Costume Organization (WCO) menganai pemberian pembebasan pajak pengirman adalah USD 75. Jika lebih dari itu, maka akan terkena pungutan pajak.
  • Barang yang dikenai pajak pengiriman adalah barang pindahan. Sebetulnya barang pindahan bisa mendapatkan pembebasan pajak, kecuali terhadap barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Lalu bagaimana cara menghitung pajak pengiriman barang? Seperti yang kita tahu bahwa jasa ekspedisi merupakan jenis jasa yang menggunakan perlakuan PPN dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) menggunakan Nilai Lain yang sebelumnya telah diatur oleh Pereturan Menteri Keuangan No. 121/PMK 03/2015 berdasarkan perbuahan peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK 05/2010 tentang Nilai Lain Dasar Pengenaan Pajak. Nilai lain yang dimaksudkan di sini adalah 10% berdasarkan jumlah yang ditagih oleh perusahaan Jasa Pengiriman atau Jasa Ekspedisi, dapat dihitung melalui tarif efektif, yaitu sebanyak 1% dari nilai tagih. Rumusnya  adalah:

PPN Pajak Pengiriman Barang = 10% x 10% Nilai yang Ditagih

 

Rate this post

Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express

Review Pelanggan Mas Cargo Express