Apa pernah Anda mendengar istilah otonomi daerah ? Barangkali, istilah tersebut sudah tak asing di pendengaran banyak orang. Kewenangan untuk mengatur dan mengarus sendiri suatu daerah terkait kepentingan masyarkat dan pemerintahanya berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku disebut regional autonomy atau otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Jika kita telusuri pengertian otonomi daerah secara etimologi, istilah tersebut berasal dari kata berbahasa Yunani “autos” (yang artinya sendiri) dan “namos” (artinya aturan). Sehingga istilah ini dapat didefinisikan sebagai kewenangan untuk mengatur permerintahan dan kepentingan masyarakat oleh suatu daerah.
Sementara itu, beberapa ahli mengungkapkan mengenai pengertian otonomi darah, di antaranya:
- Benyamin Hussaen: pemerintahan yang diselenggarakan untuk rakyat, termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar pusat.
- Ateng Sayrifudin: kebebasan atau kemandirian yang terbatas di mana kemandirian terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Philip Mahwood: hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakukan yang sama, baik dalam hal mengapresiasikan berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah.
- Vincent Lemius: suatu kebebasana atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administrasi sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
- UU (Undang Undang) No. 32 Tahuan 2004 Pasal 1: Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan Otonomi Daerah
Dalam penetapannya, otonomi daerah memiliki tujuan untuk dapat mencapai sesuatu. Namun, tujuan utama dari hal tersebut adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom berdasrakan kewenangan yang diberikan. Di bawah ini adalah tujuan lain dari regional autonomy
1. Tujuan Politik
Salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mewujudkan proses demokrasi politik, yakni melalui partai politik dan DPRD. Dengan adanya kewenangan tersebut, masyarakat setempat diharapkan bisa mendapatkan layanan yang terbaik. Selain itu, kewenangan ini dapat menjadi sebuah jalan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik. Contohnya dengan cara permberdayaan masyarakat dan penciptaan sarana dan pra sarana bagi mereka.
2. Tujuan Ekonomi
Selain dari sisi politik, keberadaan regional autonomy juga memiliki tujuan untuk bidang ekonomi. Kewenangan ini diharapkan untuk bisa mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia untuk memperbaiki serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, dalam ekonomi, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta meningkatkan proses produksi bagi daerah otonom itu sendiri.
3. Tujuan Administratif
Keberadaan otonomi daerah juga sangat berpengaruh pada pembagian administrasi pemerintah pusat serta pemerintah daerah, contohnya seperti pada manajemen birokrasi dan/atau sumber keuangan di suatu daerah.
Pemberian hak atau kewenangan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam supaya lebih efektif dan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat setempat untuk penyelengaaraan pemerintahan.
Contoh Otonomi Daerah
1. Pengaturan Penggunaan APBD
Anggaran yang dikeluarkan dan didapatkan oleh daerah disebut APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). APBD di setiap daerah bisa berbeda-beda tergantung dengan penggunaan dan keefektifan kebutuhan belanja sebuah daerah. Pemerintah pusat sudah memberikan hak atau kewenangan berupa dana bagi tiap daerah terkait penggunaan anggaran yang diberikan untuk dapat dimanfaatkan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pemberian Pelayanan pada Masyarakat Daerah
Dengan adanya otonomi daerah, segala hal akan menjadi mudah. Masyarakat daerah bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan daerah lain. Selain itu, hal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi pemeritah pusat untuk melakukan pengontrolan.
3. Mewujudkan Keadilan Nasional
Keberadaan otonomi daerah bisa membuat para pemerintah daerah fokus membangun daerahnya masing-masing dan mewujudkan kesejahteraan rakyat di tiap daerah di Indonesia.
Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express
Review Pelanggan Mas Cargo Express