KETENTUAN PENGIRMAN, BIAYA, SURCHARGE, DAN KEMASAN CARGO UDARA

Berlaku untuk pengiriman barang-barang umum (General Cargo) dan barang lainya seperti:

  1. Cetakan (majalah, koran, buku, dll), Sparepart, dll.

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10 X tarif normal /kg yang berlaku
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal /kg yang berlaku

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Dus (harus diwraping)
  1. Perishable
  • Buah-buahan, sayur-sayuran,
  • Jenis ikan segar beku, udang segar beku, daging kepiting, rajungan, lobster segar/beku lainnya untuk dikonsumsi, dan dinyatakan oleh pengirim bahwa kiriman tersebut tidak akan mudah rusak selama dalam penerbangan

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10 X tarif normal pagi /kg yang berlaku
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Dus (harus diwraping)
  • Styrofoam standart airlines (untuk barang-barang basah / lembab)
  • Paking kayu (sparepart diatas 30kg)

Berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus berikut ini:

  1. Tarif binatang hidup dan kemasan
  • Benur, nener, ikan hias atau hewan air
  • Anak ayam(Day Old Chicken atau DOC) dan jenis unggas lainnya
  • Binatang melata(belut,cecak, kadal, kura-kura air tawar/laut)
  • Binatang hidup lainnya (kecuali yang dilindungi oleh Negara)

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan hewan tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Hewan air (kemasan dengan styrofoam standar ailines dan kantung oksigen)
  • Hewan darat (dengan kandang dan diberi resapan air seni, makanan minum secukupnya)
  1. Tarif tumbuhan hidup dan kemasan

Tumbuhan hidup berakar dan bertanah

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan tumbuhan tersebut dan harus sesuai dengan standart airliness yang berlaku
  • Dengan dus berlubang atau paking kayu

      3. Tarif bunga potong / tabur dan kemasan

Bunga melati, mawar, anggrek, dll

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 25%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 25%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Dengan styrofoam berlubang atau dus berlubang

     4. Heavy cargo dan kemasan

  • Satu unit utuh elektronik
  • Spare part (alat berat, mesin, dll)

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:
Via Garuda
70kg s/d 149kg Surcharge 50%  dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 50%) + 1000/kg (Extra Handling porklip) 150kg s/d 250kg Surcharge 100%  dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip) 251kg s/d ………..: Surcharge case by case approval cargo manager.

Via Sriwjaya
75kg s/d 150kg Surcharge 100% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip) 151kg s/d 200kg Surcharge 200% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 200%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

Via Lion Air
50kg s/d 99kg Surcharge 50% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 50%) + 1000/kg (Extra Handling porklip) 100kg s/d 150kg Surcharge 100% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Paking kayu atau sesuai kebutuhan barang

Dengan spider dan alas yang rata (agar bisa diangkat dengan porklip dan bisa naik kompayer)

     5. Cargo spesial lainnya dan kemasan

  • Sarang burung walet
  • Dokument Tender / Dokument Negara
  • Security Paper / Note Bank /
  • Vaksin 

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100% 

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Barang kering dengan dus dan diwraping
  • Barang basah dengan styfoam dan diwraping

      6. Dangerous good

  • Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan
  • Kelas II.Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
  • Kelas III.Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
  • Kelas IV.Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
  • Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
  • Kelas VI.Toxic zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
  • Kelas VII.Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
  • Kelas VIII.Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit / mempunyai tingkat korosif yang tinggi
  • Kelas IX.Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi / yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan

Syarat dan ketentuan

  • Disertai dengan MSDS sesuai dengan merek dan kode produk
  • Membuat Shipdex

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200% + 1000/kg (Extra Handling)
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200% + 1000/kg (Extra Handling)

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart IATA yang berlaku dan UN number yang ada di dalam aturan MSDS

     7. Jenazah, tulang jenazah, dan abu

Syarat dan ketentuan yang berlaku

Ketentuan-ketentuan pengiriman jenazah

  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC surat keterangan dari Rumah Sakit
  • FC dari kepolisian
  • FC keterangan bahwa Jenazah sudah diberi formalin
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

Ketentuan-ketentuan pengiriman tulang-tulang jenazah

  • Surat dari pemakaman (pengangkatan tulang)
  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

Ketentuan-ketentuan pengiriman abu jenazah

  • Surat dari Rumah Abu Jenazah
  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan dengan standart airliness yang berlaku
  • Peti mati untuk jenazah
  • Peti kecil untuk tulang jenazah
  • Peti khusus untuk abu jenazah