Ketentuan Pengiriman Via UDARA

Layanan jasa Cargo udara, kami dapat di sesuai dengan kebutuhan anda, baik port to port (Bandara to bandara) dan tarif door to door. Untuk kebutuhan jasa pengiriman barang export dan import juga dapat kami laksanakan sesuai dengan permintaan Anda. Untuk jelasnya berikut layanan yang dapat kami berikaan.

KETENTUAN PENGIRMAN,  BIAYA, SURCHARGE, DAN KEMASAN  CARGO UDARA

 

Tarif berdasarkan normal dan kemasan

Berlaku untuk pengiriman barang-barang umum (General Cargo) dan barang lainya seperti:

  1. Cetakan (majalah, koran, buku, dll), Sparepart, dll.

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10 X tarif normal /kg yang berlaku
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal /kg yang berlaku

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Dus (harus diwraping)

 

  1. Perishable
  • Buah-buahan, sayur-sayuran,
  • Jenis ikan segar beku, udang segar beku, daging kepiting, rajungan, lobster segar/beku lainnya untuk dikonsumsi, dan dinyatakan oleh pengirim bahwa kiriman tersebut tidak akan mudah rusak selama dalam penerbangan

Syarat dan ketentuan 

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10 X tarif normal pagi /kg yang berlaku
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Dus (harus diwraping)
  • Styrofoam standart airlines (untuk barang-barang basah / lembab)
  • Paking kayu (sparepart diatas 30kg)

Tarif berdasarkan Surcharge/biaya tambahan dan kemasan

Berlaku untuk pengiriman barang-barang khusus berikut ini:

  1. Tarif binatang hidup dan kemasan
  2. Benur, nener, ikan hias atau hewan air
  3. Anak ayam(Day Old Chicken atau DOC) dan jenis unggas lainnya
  4. Binatang melata(belut,cecak, kadal, kura-kura air tawar/laut)
  5. Binatang hidup lainnya (kecuali yang dilindungi oleh Negara)

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan hewan tersebut dan harus sesuai dengan standart airlines yang berlaku
  • Hewan air (kemasan dengan styrofoam standar ailines dan kantung oksigen)
  • Hewan darat (dengan kandang dan diberi resapan air seni, makanan minum secukupnya)

 

  1. Tarif tumbuhan hidup dan kemasan

Tumbuhan hidup berakar dan bertanah

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan kebutuhan tumbuhan tersebut dan harus sesuai dengan standart airliness yang berlaku
  • Dengan dus berlubang atau paking kayu

 

  1. Tarif bunga potong / tabur dan kemasan

Bunga melati, mawar, anggrek, dll

Syarat dan ketentuan

  • Harus dengan karantina

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 25%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 25%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Dengan styrofoam berlubang atau dus berlubang

 

4. Heavy cargo dan kemasan

  • Satu unit utuh elektronik
  • Spare part (alat berat, mesin, dll)

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

Via Garuda

70kg s/d 149kg Surcharge 50%  dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 50%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

150kg s/d 250kg Surcharge 100%  dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

251kg s/d ………..: Surcharge case by case approval cargo manager.

Via Sriwjaya

75kg s/d 150kg Surcharge 100% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

151kg s/d 200kg Surcharge 200% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 200%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

Via Lion Air

50kg s/d 99kg Surcharge 50% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 50%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

100kg s/d 150kg Surcharge 100% dengan Rumus : Rate Pagi + ( Rate Pagi x 100%) + 1000/kg (Extra Handling porklip)

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Paking kayu atau sesuai kebutuhan barang
  • Dengan spider dan alas yang rata (agar bisa diangkat dengan porklip dan bisa naik kompayer)

 

  1. Cargo spesial lainnya dan kemasan
  • Sarang burung walet
  • Dokument Tender / Dokument Negara
  • Security Paper / Note Bank /
  • Vaksin

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 100%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart airlines yang berlaku
  • Barang kering dengan dus dan diwraping
  • Barang basah dengan styfoam dan diwraping

 

  1. Dangerous good
  • Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan
  • Kelas II.Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
  • Kelas III.Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
  • Kelas IV.Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
  • Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
  • Kelas VI.Toxic zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
  • Kelas VII.Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
  • Kelas VIII.Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit / mempunyai tingkat korosif yang tinggi
  • Kelas IX.Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi / yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan

Syarat dan ketentuan

  • Disertai dengan MSDS sesuai dengan merek dan kode produk
  • Membuat Shipdex

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200% + 1000/kg (Extra Handling)
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200% + 1000/kg (Extra Handling)

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan standart IATA yang berlaku dan UN number yang ada di dalam aturan MSDS

 

  1. Jenazah, tulang jenazah, dan abu

Syarat dan ketentuan yang berlaku

Ketentuan-ketentuan pengiriman jenazah

  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC surat keterangan dari Rumah Sakit
  • FC dari kepolisian
  • FC keterangan bahwa Jenazah sudah diberi formalin
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

 

Ketentuan-ketentuan pengiriman tulang-tulang jenazah

  • Surat dari pemakaman (pengangkatan tulang)
  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

 

Ketentuan-ketentuan pengiriman abu jenazah

  • Surat dari Rumah Abu Jenazah
  • FC KTP Almarhum/ah
  • FC Surat keterangan kematian
  • FC tiket pendamping 2 Orang
  • Surat ijin Angkut (bisa dibantu dibuatkan)

Perhitungan Tarif tersebut diatas adalah:

  • Tarif minimum : 10kg X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200%
  • Tarif sesuai berat / volume X tarif normal pagi /kg yang berlaku + surcharge 200%

Kemasan / packaging

  • Disesuaikan dengan dengan standart airliness yang berlaku
  • Peti mati untuk jenazah
  • Peti kecil untuk tulang jenazah
  • Peti khusus untuk abu jenazah

 

– Closing time / penerimaan cargo ± 5 jam sebelum keberangkatan dari flight yang sudah dibooking.