FOB adalah singkatan dari Free On Board yang sering ditemui dalam pembelian ataupun penjualan barang dagang. FOB merupakan persyaratan dalam dunia dagang jika biaya angkut barang mulai dari gudang penjual hingga pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Dengan demikian, kepemilikan barang telah menjadi hak pembeli sejak dari tempat penjual.

Ketika terjadi pembelian dan barang tersebut masih dalam perjalanan, barang tersebut telah menjadi hak milik pembeli. Meski saat tutup buku, barang tersebut masih belum diterima oleh pihak pembeli sekalipun dan masih tercatat sebagai persediaan.

FOB Adalah Istilah Penting dalam Perdagangan

arti dari fob adalah

Pada satu transaksi pembelian ataupun penjualan atas produk tertentu, terdapat syarat-syarat yang harus disepakati. Syarat-syarat tersebut bisa berupa banyak hal seperti halnya syarat pembayaran barang ataupun syarat penyerahan barang.

Syarat penyerahan barang menjelaskan mengenai satu pihak yang akan bertanggung jawab atau menanggung beban atas biaya angkut barang. Termasuk juga resiko terhadap barang yang akan diangkut dalam suatu perjalanan dari gudang penjual menuju gudang pembeli.

baca juga Pengertian Distributor dan Peran Pentingnya

Salah satu syarat perdagangan yang biasa digunakan adalah FOB. FOB merupakan harga beli yang berlaku di lokasi di penjual. Adapun harganya tidak termasuk dalam biaya kirim.

FOB Destination dan FOB Shipping Point

pengertian fob adalah

Untuk lebih bisa memahami apa itu FOB, maka akan dijelaskan jenis FOB itu sendiri. Istilah tersebut memiliki dua jenis, yaitu :

1.FOB Destination

Free on Board Destination adalah syarat menyerahkan barang dimana ongkos kirim ditanggung oleh penjual. Dalam hal ini, tidak hanya ongkos kirim namun juga segala jenis resiko terhadap barang akan ditanggung oleh penjual. Tanggung jawab tersebut akan berakhir, jika barang telah sampai ke tangan pembeli.

Adapun proses pencatatan terhadap pembelian barang dilakukan ketika barang telah sampai di tangan pembeli. Dalam FOB destination, besaran biaya angkut tidak diketahui oleh pihak pembeli. Sehingga biaya angkut barang tidak akan dicantumkan ke dalam pembukuan di pihak pembeli. Pembeli hanya akan mencatat harga beli dari barang dagangan tersebut.

2.FOB Shipping Point

Free on Board shipping point merupakan penyerahan barang dimana ongkos kirim menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Selain biaya angkut, pembeli juga bertanggung jawab atas segala resiko pengiriman hingga mencapai gudang pembeli.

Barang yang dibeli telah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih belum diterima dan masih dalam perjalanan. Dalam hal ini, barang yang dibeli tidak lagi ada kaitannya dengan penjual entah dalam segi biaya ataupun resikonya.

Ketika barang telah keluar dari gudang penjual, maka pembeli bisa langsung melakukan pencatatan dalam pembukuannya. Pembeli bisa memasukkannya ke dalam persediaan barang meski barang tersebut masih berada di perjalanan.

Kedua metode atas tentu memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing. Dalam hal ini penting bagi manajemen perusahaan memikirkan metode mana yang lebih menguntungkan. Jika menggunakan terms FOB dalam dunia perdagangan, ada baiknya memberikan spesifikasi nama daerah tempat pelabuhan berada.

Tidak disarankan hanya menuliskan FOB saja dalam kesepakatan atau perjanjian. Mengingat FOB bisa diartikan ke dalam banyak hal. Dalam FOB ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penjual seperti mengepak barang hingga mengantarkannya ke kapal.

Sedangkan kewajban pembeli adalah melakukan reservasi tempat di kapal serta menginstruksikan penjual kapan harus menaikkan barang ke kapal. Pembeli juga harus membayar biaya dokumen yang diperlukan dalam ekspor barang yang dilakukan. Pembeli juga membayar biaya inspeksi jika dibutuhkan.

Dari ulasan di atas, diketahui jika FOB adalah salah satu syarat dagang yang cukup banyak dipilih dalam dunia perdagangan. Jadi bagi yang akan melakukan transaksi maka harus mengetahui lebih dalam term atau istilah tersebut.


PT. Multi Angkasa Solusi

jasa pengiriman barang mas cargo
Jl. Husain Sastra Negara, Rawa Bokor RT.004/02 No.15
Area RA BST (Buana Sarana Transindo) Tangerang – Banten 15125
021 – 22952468 (WA 0811-1886-885)
Email : info@mascargoexpress.com

Rate this post

Perusahaan Telah Percaya dengan Layanan Mas Cargo Express

Review Pelanggan Mas Cargo Express